Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menegaskan meski biaya perjalan ibadah haji 2023 yang disetor calon jemaah akhirnya disepakati di angka Rp49,8 juta, tidak akan mengurangi pelayanan dan kualitas.
"Pelayanan itu kan ini efisiensi tidak mengurangi pelayanan," kata Diah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (16/2/2023).
Ia pun menjabarkan soal beberapa poin efesiensi dari biaya perjalanan ibadah haji tersebut. Pertama soal Hotel, dirinya memastikan tidaka akan terjadi kelebihan anggaran.
"Poin biaya efisiensi itulah salah satunya misalnya pemerintah mengusulkan 4600 tapi tadi menjadi 4230. Nah, mungkin tadinya standar hotel itu kan macam-macam, dari 3 ribu riyal sampai 6 ribu riyal. Nah, kami mengambil nilai rata-rata hotel yang ada sehingga kita tidak memploting anggaran yang nantinya akan menjadi kelebihan anggaran, tapi bukan mengurangi pelayanan. Hanya merasionalisasi saja," tuturnya.
Baca Juga: Tak Sampai Rp50 Juta, Segini Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Disetor Calon Jemaah
Menurutnya, dengan adanya efisiensi tersebut para calon jemaah tidak akan terbebani oleh Bipih atau biaya perjalan ibadah haji. Belum lagi, kata dia, soal makanan.
"Kayak misalnya makan tadi hotel kan turun, makan jelang di aminah itu Arafah, Musdalifah, itu ditambah empat kali. Kami khawatirkan di sana Arafah sampai aminah sulit makanan. Nah, itu kami tambahkan. Bus salawat tetap ada. Koper ada dari Garuda diantarkan langsung ke tempat jemaah," tuturnya.
Dia kemudian berani menjamin tidak ada yang dikurangi dalam pelayanan ibadah haji. Menurutanya, pihaknya hanya mengurangi biaya-biaya yang dirasa kelebihan dari pemerintah.
"Itu banyak anggaran yang kami kritisi. Masyair juga turun juga. Ini karena menawar. Bukan berarti masyair enggak ada. Kami berhasil menawar masyair biar biayanya rendah. Jadi itu. Oh dibilang masyair nanti kualitas berkurang, masyair begitu saja. Jemaah tetap dapat tenda, dapat makan, dapat kasur, tidak ada pelayanan yang kami kurangi," pungkasnya.
Ongkos Haji 2023
Baca Juga: Bocoran Biaya Haji 2023, Jadi Rp 69 Juta atau Rp 49 Juta? Intip Informasi Berikut
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,25. Jumlah ini sekitar Rp8 juta lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah.
“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, alhamdulillah sudah BPIH tahun ini sudah disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat BPIH sebesar Rp90 juta,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Dalam Raker yang diadakan bersama Komisi VIII pada 19 Januari 2023 lalu, Kementerian Agama mengusulkan rerata BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Usulan ini berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
“Artinya, ada penurun BPIH sekitar Rp8 juta dari usulan pemerintah yang disampaikan pada 19 Januari 2023,” jelas Anna.
Penurunan biaya terjadi karena ada sejumlah efisiensi yang disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Efisiensi yang disepakati itu, antara lain berkenaan dengan anggaran hotel di Makkah, layanan katering dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali, selisih kurs Dollar dari estimasi awal Rp15.200 menjadi Rp15.150, efisiensi biaya sewa pesawat dari USD33.950 menjadi USD32.743.
“Termasuk juga bersumber dari keberhasilan negosiasi biaya Masyair yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Dari yang awalnya SAR 5.656 menjadi SAR 4.567. Turun sigifikan, lebih SAR1.000,” jelasnya.
“Ada juga penurunan living cost jemaah, dari SAR 1.500 menjadi SAR 750,” lanjutnya.
Mengenai skema, hasil pembahasan panja menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
“Skema ini berbeda dengan usulan pemerintah. Awalnya, pemerintah mengusulkan skema 70% Bipih dan 30% nilai manfaat. Sementara Panja BPIH menyepakati 55,3% Bipih dan 44,7% nilai manfaat,” jelas Anna.
“Artinya, penurunan Bipih yang dibayar jemaah, berdampak pada naiknya penggunaan nilai manfaat. Dalam usulan awal pemerintah, nilai manfaat yang diusulkan hanya Rp5,9 triliun. Sementara dalam kesepakatan Panja, nilai manfaat mencapai Rp8,09 triliun. Bahkan, seiring adanya kebijakan lunas tunda 2020 tidak menambah biaya pelunasan, ada penambahan kebutuhan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.
Lebih lanjut, Anna menjelaskan kesepakatan Komisi VIII dan Pemerintah ini merupakan hal terbaik yang bisa dilakukan tahun ini. Komposisi ideal biaya haji akan dilakukan secara bertahap hingga ke depan bisa berkeadilan dan lebih proporsional.