Suara.com - Lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mendapat vonis. Dari sidang vonis yang digelar pada Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023), Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Yosua mendapat vonis paling berat yakni hukuman mati. Sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E dapat vonis paling ringan yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyebut vonis Sambo hingga Richard Eliezer seperti turun tangga. Apa maksudnya? Simak beda 5 vonis terdakwa pembunuhan Brigadir J berikut ini.
Ferdy Sambo Cs Dapat Ultra Petita
Majelis hakim tampak garang saat memberikan vonis pada sederet terdakwa pembunuhan Brigadir J. Hal itu terlihat dalam pemberian ultra petita alias putusan melebihi tuntutan yang diajukan jaksa.
Ultra Petita terberat diberikan pada Ferdy Sambo yang dihukum jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa hukuman seumur hidup penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Wahyu Imam Santoso dengan tegas menjatuhkan vonis mati pada Sambo.
Hakim juga memberikan ultra petita pada Putri Candrawathi berupa vonis 20 tahun penjara padahal jaksa menuntutnya 8 tahun penjara. Putri terbukti secara sah meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang tak lain ajudannya sendiri. Selain itu hukuman Putri diberatkan karena dinilai mencoreng organisasi Bhayangkari serta memberikan pengakuan berbelit-belit selama persidangan.
Sopir Sambo, Kuat Ma'ruf dan salah satu ajudannya, Ricky Rizal juga turut merasakan ultra petita hakim. Kuat Ma'ruf mendapat ultra petita dari hakim berupa vonis 15 tahun penjara yang jauh lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa yakni 8 tahun. Ricky Rizal pun dapat nasib yang sama yakni 13 tahun penjara daripada tuntutan jaksa 8 tahun.
Richard Eliezer Divonis Ringan
Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun.
Baca Juga: Rizal Ramli: Kasus Sambo Jadi Peluang Untuk Listyo Sigit Buat Sejarah, Asalkan
Majelis hakim mengungkap beberapa hal yang meringankan hukuman yakni Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga menilai Richard masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
Vonis Sambo Hingga Richard Seperti Turun Tangga
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan tebakannya soal vonis Sambo hingga Richard tidak meleset. Ia sudah menduga sebelumnya bahwa vonis untuk para terdakwa putranya ibarat tangga dari atas turun ke bawah.
"Hakim sudah begitu arif bijaksana, mulai dari awal persidangan Ferdy Sambo sampai Richard. Dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga dari yang tertinggi sampai yang terendah dan tebakan saya tidak meleset," kata Samuel usai sidang vonis Richard di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni