Suara.com - Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Bripda HS terhadap pengemudi sopir taksi daring, SRT (59).
"Rekonstruksi rencananya akan dilakukan di Markas Polda Metro Jaya Kamis pagi ini, mulai sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Trunoyudo juga menjelaskan, alasan rekonstruksi tidak dilakukan di (tempat kejadian perkara) TKP yaitu di Depok, Jawa Barat karena TKP terdiri dari beberapa lokasi.
"Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan di rangkaikan pada saat rekonstruksi dan hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, terdapat 37 adegan rekonstruksi sebagai rangkaian peristiwa yakni sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS di Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok.
Trunuyudo juga menegaskan proses rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," ucapnya.
Trunoyudo menambahkan pihak-pihak terkait akan dihadirkan dalam rekonstruksi termasuk mengundang pihak keluarga korban.
"Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya anggota Densus 88 Bripda HS ditetapkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring, SRT (59) yang tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.20 WIB.
Tidak lama berselang Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. (Sumber: Antara)