Suara.com - Pemerintah bersama DPR kini telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Awalnya, penetapan itu direncanakan akan diumumkan pada Selasa (14/2/2023), namun batal. Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR pada akhirnya mengumumkan biaya haji 2023 dalam Raker yang diselenggarakan pada Rabu (15/2/2023) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Penetapan biaya haji itu telah mengakhiri perjuangan negosiasi alot demi jemaah tidak terbebani dengan biaya ibadah haji yang nominalnya cukup besar.
Bagaimana sebernarnya perjalanan silang pendapat mengenai biaya haji? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Resmi! Biaya Haji 2023 Turun Jadi Rp90 Juta, Jemaah Tanggung Rp49,8 Juta
Biaya haji naik, jamaah tercekik
Gonjang-ganjing mengenai kenaikan biaya ibadah haji bermula dari usulan Kementerian Agama dalam Rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII pada Kamis (19/1/2023).
Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar rata-rata BIaya penyelenggaraanIbadah Hasi (BPIH) 2023 mencapai Rp98,89 juta.
Dengan usulan sebesar itu, Kemenag mengusulkan agar skema pembiayaan BPIH tersebut dengan proporsi 70 persen ditanggung jamaah haji melalui Bipih dan sisanya berupa nilai manfaat.
Itu artinya biaya yang harus ditanggung jamaah haji adalah sebesar Rp69,2 juta atau nyaris dua kali lipat dari tahun sebelumnya sebesar Rp39,8 juta.
Baca Juga: Tak Sampai Rp50 Juta, Segini Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Disetor Calon Jemaah
Kemenag banjir kritikan
Usulan itu direspon oleh Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. Ia mengatakan, usulan kenaikan biaya haji tersebut akan memberatkan para jamaah.
"Namun penyesuaian tersebut harus berlandaskan perencanaan yang matang, asumsi-asumsi yang riil, dan maksimalisasi lobi dan koordinasi Kemenag dengan pihak Saudi juga dengan BPKH dan Komisi VIII DPR-RI, sehingga pembiayaan Haji tetap mampu dijangkau para calon jemaah Haji. Itulah juga sebagian aspirasi dari calon jemaah haji yang menolak keberatan dengan kenaikan biaya haji yang diusulkan Menag," kata Hidayat pada Selasa (14/2/2023).
Kritikan mengenai usulan kenaikan biaya haji itu juga datang dari anggota Komisi VIII DPR RI lainnya dari Fraksi PKB Luqman Hakim.
Ia menilai, kenaikan biaya haji yangdiudulkan Kemenag terlalu tinggi. Menurut dia, angka yang realistis untuk biaya haji 2023 tidak melebihi Rp55 juta.
“Menurut saya kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," kata Luqman kepadaawak media, pada Jumat (20/1/2023).
Titik temu biaya haji di bawah Rp50 juta
Di tengah silang pendapat mengenai biaya haji 2023, Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah mendapatkan titik temu dalam penetapan biaya haji 2023.
Menurut dia, biaya tersebut tidak akan lebih dari Rp50 juta per jamaah. Ia memperkirakan, biaya haji 2023 masih mungkin ditekan hingga Rp48 juta per jamaah
"Nggak (tidak sampai Rp 47 juta). Mungkin di sekitar segitu saja, Rp 49 juta tapi komanya itu yang terpangkas. Ya bisa sampai ke Rp 48 juta, nggak jauh-jauhlah," ujar Marwan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Biaya haji ditetapkan jadi Rp49,8 juta yang ditanggung jemaah
Dalam Raker yang diadakan bersama Komisi VIII pada 19 Januari 2023 lalu, Kementerian Agama mengusulkan rerata BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Usulan ini berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Penurunan biaya terjadi karena ada sejumlah efisiensi yang disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Efisiensi yang disepakati itu, antara lain berkenaan dengan anggaran hotel di Makkah, layanan katering dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali, selisih kurs Dollar dari estimasi awal Rp15.200 menjadi Rp15.150, efisiensi biaya sewa pesawat dari USD33.950 menjadi USD32.743.
Mengenai skema, hasil pembahasan panja menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Kontributor : Damayanti Kahyangan