Panas Politik Identitas Partai Ummat, Dicap Haram Tapi Menjanjikan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 08:17 WIB
Panas Politik Identitas Partai Ummat, Dicap Haram Tapi Menjanjikan
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (tengah) dan Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Politik identitas seringkali disalahpahami sebagai bagian dari politik praktis atau bahkan merupakan politik kebangsaan. Memang, kesamaan identitas menjadi pemersatu bagi anggota suatu kelompok (in group unity). Namun, dalam konteks kebangsaan Indonesia yang majemuk, menonjolkan identitas kelompok secara dominan justru dapat menjadi potensi ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa (nation unity).

Di sinilah pembeda antara politik identitas dengan politik kebangsaan, sebab yang satu ingin meraih tujuan eksklusif kelompoknya sendiri, sedangkan yang lain bertujuan untuk meraih tujuan inklusif bagi kehidupan bersama.

Sanksi Bawaslu Menunggu

Pernyataan terang-terangan Partai Ummat yang mengusung politik identitas banyak menuai kritikan, khususnya dari kalangan elite politik. Salah satunya dari Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi.

"Ada partai politik yang mengatakan bahwa pelarangan aktivitas politik di tempat ibadah sebagai narasi yang menyesatkan. Pernyataan ini tentu malah menyesatkan, karena sebagai partai politik, dalam berpolitik dan berkampanye tentu wajib tunduk dan patuh terhadap UU Pemilu," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Sebab, kata dia, dalam Undang-Undang Pemilihan Umun (UU Pemilu), ada larangan dalam berkampanye yaitu salah satunya menggunakan tempat ibadah jadi lokasi kampanye.

"Dalam UU Pemilu ada larangan dalam berkampanye, salah satunya adalah menggunakan tempat ibadah. Sanksinya penjara dan denda. Jadi saya menantang partai politik yang menyebarkan narasi itu, untuk secara resmi melakukan kampanye di tempat ibadah. Berani melanggar UU Pemilu," tutur Teddy.

Oleh karena itu, dirinya menantang partai tersebut melakukan kampanye di tempat ibadah.

"Jangan hanya berani membuat dan menyebarkan narasi, lalu yang jadi korban adalah orang-orang yang termakan atas narasi tersebut. Lakukan sendiri dan hadapi sendiri. Lakukan terang-terangan, jangan sembunyi-sembunyi dan akal-akalan untuk hindari sanksi. Itu pengecut namanya. Ditunggu keberanian Partai Politik tersebut untuk mengimplementasikan pelanggaran UU Pemilu," jelas Teddy.

Baca Juga: Tancap Gas Partai Ummat Usung Politik Identitas, Amien Rais: Parpol Tak Punya Identitas Seperti Zombi

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) mengatakan, agar semua partai politik tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana melakukan kampanye dan juga ajang menyerang satu sama lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI