Suara.com - Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (14/2). Pada saat sidang berlangsung, terlihat puluhan Brimob justru melontarkan teriakan dan juga sorakan di depan ruang sidang.
Berkenaan dengan hal tersebut berikut sederet fakta puluhan Brimob teriaki hakim di sidang kanjuruhan.
1. Berteriak Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara Terdakwa Akan Masuk
Sidang Kanjuruhan sempat diskors sejenak karena tiba waktu sholat ashar sekitar pukul 15.40 WIB. Ketika sidang hendak kembali dimulai tiba-tiba puluhan anggota brimob yang berada di dekat ruang sidang berteriak.
Aksi itu mereka lalukan saat JPU dan pengacara terdakwa lewat masuk ke ruang sidang. Sontak momen tersebut membuat ruangan sidang riuh ramai.
2. Kata-kata yang Diteriakan
Para Brimob tersebut berteriak, “Brigade, Brigade, Brigade, Brigade!”. Teriakan tersebut berulang dan terus menerus. Bahkan salah seorang anggota Brimob membentuk tangan seperti corong agar teriakannya semakin terdengar keras.
Aksi tersebut terus dilakukan bahkan saat tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan kembali dibawa masuk oleh petugas ke Ruang Cakra. Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
3. Diprotes JPU Rahmat Hary Basuki
Setelah mendengar beberapa teriakan, JPU Rahmat Hary Basuki terlihat memprotes aksi tersebut ke pengacara terdakwa. Hary mengancam akan melaporkan aksi ini karena sudah tidak kondusif.
4. Ditegur Petugas Keamanan Pengadilan
Atas tindakan para brimob ini, petugas pun harus menegurnya. Puluhan personel Brimob dengan seragam dinas berwarna hitam memadati lorong penghubung ruang sidang dan ruang jaksa serta ruang tunggu di PN Surabaya. Kepadatan ini menyebabkan pengunjung yang hadir pun tak bisa lewat jika barisan tak dibuka.
Salah satu petugas meminta tolong agar anggota Brimob jangan berteriak-teriak. Alasannya sidang yang berlangsung bukan sidang kanjuruhan saja tetapi sidang lainnya juga.
5. Tak Dihiraukan
Meskipun telah diperingatkan oleh petugas dan diprotes oleh JPU, puluhan Brimob masih tak mengindahkan imbauan tersebut. Puluhan Brimob itu kembali berteriak beberapa kali.
Akhirnya, pihak keamanan meminta pimpinan atau komandan Brimob menertibkan pasukannya. Mereka akhirnya mau bergeser dan tidak lagi memadati daerah dekat ruang sidang.
6. Datang untuk Berjaga
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menyampaikan puluhan Brimob tersebut memang berjaga di PN Surabaya. Alasannya karena jumlah pengunjung sangat banyak dan dianggap mengganggu. Salah satunya yakni perwakilan Bonek yang mendampingi official Persebaya sebagai saksi.
Demikian fakta puluhan Brimob teriaki hakim di sidang Kanjuruhan. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menilai sikap ini tak pantas dilakukan di pengadilan.
“Sikap tersebut merupakan perilaku yang tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan,” kata Isnur, saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Isnur meminta agar para aparat yang berteriak di persidangan disanksi tegas dengan dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam). Mereka dinilai melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan.
“Serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court,” tutup Isnur.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma