Suara.com - Kepolisian Daerah Banten mengamankan sebuah mobil minibus berplat merah yang digunakan sebagai transaksi narkoba. Alih-alih dipakai untuk keperluan masyarakat, mobil ini malah digunakan untuk jual beli barang haram.
Proses penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran yang sangat menegangkan bak film aksi. Pelaku sempat menabrak pengendara motor hingga akhirnya polisi melepaskan tembakan ke arah mobil.
Kronologi Kasus
Kasus mobil dinas yang dipakai untuk transaksi barang haram terungkap saat polisi mendapatkan informasi pengiriman sabu-sabu di Kota Serang. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial FR (20) seorang mahasiswa dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan alat hisap. Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (10/2/2023) pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Petir.
FR mengaku mendapatkan sabu dari Rusman alias Agus. Ia merupakan petugas opsir mobil dinas milik Desa Cihara, Lebak.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan mobil Suzuki Ertiga dengan pelat merah yang dikendarai oleh target, Rusman di Simpang Boru.
Polisi langsung mengadang mobil tersebut, namun pelaku langsung tancap gas hingga menabrak pengendara motor.
Polisi melepaskan beberapa tembakan ke arah mobil namun tak gubris Agus. Ia terus memacu mobil dinas yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi.
Agus meninggalkan mobilnya di pinggir jalan dan melarikan diri ke permukiman warga. Hingga saat ini pengejaran masih terus dilakukan.