"Apakah desa-desa di Indonesia baru ada ketika masa kolonial? Tidak. Sejak zaman kerajaan-kerajaan sudah ada. Prasasti-prasasti sudah menyebut desa," katanya.
Bahkan, menurutnya, desa memiliki peran penting dalam setiap era. Oleh karena itu, setiap era mengeluarkan aturan yang mengatur tentang desa.
Eko menambahkan, setelah sembilan tahun menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014, ada banyak capain dan kemajuan yang dicapai desa.
Pemberlakuan UU ini, juga menjadi dasar pengalokasian dana desa. Untuk itu, berbagai kemajuan yang dicapai harus terus diperbaiki untuk mencapai desa maju, mandiri dan sejahtera.
UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan pada 15 Januari 2014, setelah melalui proses panjang, atau membutuhkan waktu sekitar delapan tahun.
"Jadi sangat tidak mudah untuk membahas UU ini. Namun, dengan perjuangan bersama semua pihak, UU ini bisa direalisasikan," katanya.
Hingga saat ini, terdapat 75.266 desa dan 8.498 kelurahan, yang tersebar di 7.277 kecamatan, 416 kabupaten dan 98 kota di 38 provinsi di Indonesia.
Menurut Eko, untuk mempercepat kemajuan desa, maka desa-desa juara dalam lomba desa setiap tahun harus dijadikan model dalam pengembangan desa.
"Memang, meski menjadi desa juara, tidak berarti sudah sempurna, tetapi hal itu menjadi contoh untuk memajukan desa yang lebih baik dari waktu ke waktu," ujar Eko.
Baca Juga: Komisi II Buka-bukaan soal Polemik Revisi UU Desa
Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Paudah mengatakan, Rakornas ini diikuti seluruh Dinas PMD Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dan jajaran Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.