Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait vonis pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski demikian, ICJR menyayangkan salah satu terdakwa yaitu Ferdy Sambo mendapat vonis mati.

Namun beranjak dari euforia 'keadilan' yang seolah terbayarkan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
"Di saat yang sama, sedang bergulir persidangan kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang isunya juga erat kaitannya dengan institusi Polri," kata Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu lewat keterangan, Rabu (15/2/2023).
Menurut Erasmus, kasus pembunuhan Brigadir J dan Tragedi Kanjuruhan harus dimaknai pengambilan kebijakan untuk mereformasi institusi Polri.
"Kasus-kasus ini harus dapat dilihat oleh para pembuat kebijakan sebagai sinyal genting untuk mereformasi institusi kepolisian agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Erasmus.
Sementara itu, berdasarkan siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH pos Malang, LBH Surabaya, dan Lokataru serta lembaga swadaya masyarakat lainnya, ada laporan dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan anggota Brimob.
Mereka diduga melakukan intimidasi saat bertugas mengamankan sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjadi pada Selasa 14 Februari 2023 lalu.

"Sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial, puluhan anggota Brimob bertindak intimidatif dengan berteriak dan menyoraki para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memasuki ruang sidang Cakra bersamaan dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus tragedi Kanjuruhan yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Bambang Sidik Achmadi dan AKP Wahyu Setyo Pranoto."
"Pihak keamanan pengadilan bahkan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob ini untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan," sebut Koalisi Masyarakat Sipil lewat keterangannya.