Polda Metro Jaya Ringkus Lima Pengedar Sabu, Selundupkan Narkotika dalam Peti Buah-buahan

Kamis, 16 Februari 2023 | 02:05 WIB
Polda Metro Jaya Ringkus Lima Pengedar Sabu, Selundupkan Narkotika dalam Peti Buah-buahan
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus lima orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka diketahui berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 109.994 gram atau 109,9 kilogram dari tangan kelima tersangka.

Diketahui, kelima tersangka ini merupakan jaringan Sumatera-Tangerang-Jakarta, di mana diduga narkoba jenis sabu itu berasal dari China.

"Barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus teh China," kata Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Dengan Suara Lantang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan

Trunoyudo menambahkan, satu dari kelima tersangka yang diringkus oleh pihaknya, yaitu RS, merupakan seorang residivis. RS merupakan merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas.

RS pernah mendekam selama 1 tahun 3 bulan di Rutan Salemba, dan bebas pada bulan Februari tahun 2007.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandas Trunoyudo.

Baca Juga: Keberatan Pertanyaan JPU ke Saksi, Hotman Paris Terus Nyerocos di Sidang Teddy Minahasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI