Tak Sampai Rp50 Juta, Segini Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Disetor Calon Jemaah

Kamis, 16 Februari 2023 | 00:00 WIB
Tak Sampai Rp50 Juta, Segini Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Disetor Calon Jemaah
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas menyepakati BPIH 2023. (Suara.com/ Novian Ardiyansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menyepakati penetapan besaran biaya penyelanggaran ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas menyepakati BPIH per jemaah reguler sebesar Rp90.050.637,26.

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas menyepakati BPIH 2023. (Suara.com/ Novian Ardiyansyah)
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas menyepakati BPIH 2023. (Suara.com/ Novian Ardiyansyah)

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan, dari BPIH tersebut, calon jemaah hanya diwajibkan menyetor dana sebesar 55,3 persen dari total BPIH atau tak sampai Rp50 juta.

Dana yang disetorkan itu disebut biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

"Dari Rp90.050.637,26 ini yang menjadi beban jemaah yang harus dilunasi, yang harus dibayarkan atau namanya Bipih supaya jelas ini, kewajiban jemaah itu dari Rp90.050.637,26 yang wajib dia bayarkan Rp49.812.700,26. Sebesar 55,3 persen," kata Kahfi di dalam rapat, Rabu (15/2/2023).

Adapun dana Bipih itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biasa paket layanan masyair.

Ilustrasi naik haji (Freepik/zurijeta)
Ilustrasi naik haji (Freepik/zurijeta)

Sementara untuk mencukupi BPIH sebesar 44,7 persen atau Rp40.237.937 dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji per jemaah.

"Untuk mencukupkan angka 90 (BPIH) maka sekelebihnya sebesar Rp40.237.937 atau sebear 44,7 persen itu dibebankan kepada nilai manfaat," kata Kahfi lagi.

Dana yang bersumber dari nilai manfaat itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi yang mencakupi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Baca Juga: Alhamdulillah! Sudah Bayar Lunas, 84 Ribu Jemaah Haji Tunda Tak Dikenakan Biaya Tambahan

Kahfi menyadari kesepakatan terkait BPIH dan Bipih tentu tidak dapat memuaskan seluruh pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI