Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menyepakati penetapan besaran biaya penyelanggaran ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakilkan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas menyepakati BPIH per jemaah reguler sebesar Rp90.050.637,26.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan, dari BPIH tersebut, calon jemaah hanya diwajibkan menyetor dana sebesar 55,3 persen dari total BPIH atau tak sampai Rp50 juta.
Dana yang disetorkan itu disebut biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Baca Juga: Alhamdulillah! Sudah Bayar Lunas, 84 Ribu Jemaah Haji Tunda Tak Dikenakan Biaya Tambahan
"Dari Rp90.050.637,26 ini yang menjadi beban jemaah yang harus dilunasi, yang harus dibayarkan atau namanya Bipih supaya jelas ini, kewajiban jemaah itu dari Rp90.050.637,26 yang wajib dia bayarkan Rp49.812.700,26. Sebesar 55,3 persen," kata Kahfi di dalam rapat, Rabu (15/2/2023).
Adapun dana Bipih itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biasa paket layanan masyair.
Sementara untuk mencukupi BPIH sebesar 44,7 persen atau Rp40.237.937 dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji per jemaah.
"Untuk mencukupkan angka 90 (BPIH) maka sekelebihnya sebesar Rp40.237.937 atau sebear 44,7 persen itu dibebankan kepada nilai manfaat," kata Kahfi lagi.
Dana yang bersumber dari nilai manfaat itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi yang mencakupi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Nego ke Saudi; Turunkan Harga Sewa Hotel, Katering, dan Masyair Jemaah Haji
Kahfi menyadari kesepakatan terkait BPIH dan Bipih tentu tidak dapat memuaskan seluruh pihak.
"Yang mungkin saja Ini tidak memuaskan kepada semua orang tapi saya yakin seyakin-yakinnya kita ini lebih pada keinginan kita menjunjung tinggi keberlanjutan, keadilan, dan keterjangkauan," kata Kahfi.
Selanjutnya Kahfi mengesahkan penetapan BPIH dan Bipih untuk tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
"Olehnya itu dengan memohon rida Allah SWT malam ini saya sahkan secara resmi BPIH haji untuk tahun 2023. Bismillah," ujar Kahfi.
Sudah Maksimal
Ketua Panitia Kerja atau Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya sudah sampai pada titik maksimal dalam melakukan efisiensi BPIH maupun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Kekinian hingga rapat panja pada Rabu malam, diakui Marwan, Panja belum menemukan kata sepakat dengan pemerintah terkait besaran item-item yang muncul dari total pembiayaan haji.
"Kalau dari sisi pencapaian untuk penurunan BPIH, kita sudah sampai di titik maksimal. Demikian juga dengan Bipih yang menjadi beban jemaah, sudah sampai di titik maksimal," kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Marwan menyampaikan mengapa ia menyebut sudah sampai di titik maksimal untuk menekan ibadah haji. Sebabnya ialah Panja sudah berupaya melakukan penurunan yang signifikan baik BPIH maupun Bipih.
"Kenapa disebutkan sudah sampai di titik maksimal? Dari usulan pemerintah besaran BPIH Rp98,8 juta, kita sudah bisa mendapatkan angka sampai Rp90,2 juta," kata Marwan.
Penurun yang cukup signifikan juga dilakukan untuk Bipih. Semula usulan Rp69 juga, kini menjadi Rp49 juta.
"Yang pemerintah mengusulkan besaran Rp69 juta, kita sudah sampai di angka Rp49 juta. Dari sisi itu, Panja Komisi VIII sudah bisa membatas dari sisi item-item pembiayaan yang akhirnya memunculkan angka itu," kata Marwan.
Panja sendiri sudah sepakat, tetapi di sisi lain masih melakukan upaya koordinasi untuk menurunkan harga. Terutama ada tiga hal item yang masih dianggap perlu untuk dikoordinasikan
"Pertama, mengenai akomodasi perhotelan. Yang kedua, mengenai konsumsi katering. Yang ketiga ada masyair," ujar Marwan.
Di Bawah Rp50 Juta
Komisi VIII DPR RI memastikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak akan lebih dari Rp50 juta. Kepastian itu setelah Komisi VIII bersama pihak-pihak terkait menemukan titik temu untuk efisiensi sejumlah biaya.
Anggota Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan titik temu itu disepakati mulai dari BPKH, Dirjen PHU, maskapai pnerbanagandan Panja Komisi VIII. Adapun biaya yang mengalami penurunan signifikan ialah penerbangan, pemondokan, biaya hotel, katering dan biaya-biaya lain yang telah disisir bersama.
"Nanti diumumkan secara resmi tapi pasti di bawah angka Rp50 juta, insyaallah," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2022).
Kendati memastikan biaya haji tidak lebih dari Rp50 juta, Yandri mengatakan keputusan resmi baru diumumkan pada Rabu (15/2).
Yandri memastikan angka yang akan diputuskan hari ini nantinya tidak akan mengalami perubahan lagi pada rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (16/2).
"Ini mau diputuskan secara resmi di Panja. Kalau sudah diputuskan di Panja, insyaallah angka itu nggak akan berubah lagi," kata Yandri.
"Tapi resminya itu akan diumumkan besok karena tingkatnya mesti raker, rapat kerja antara menteri dan Komisi VIII," sambung Yandri.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Agama segera menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Kepastian penetapan BPIH itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.
"Insyaallah siang atau sore nanti kita akan segera menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 akan diumumkan," kata Ace kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Sementara di dalam agenda rapat, Komisi VIII diketahui akan melakukan rapat kerja lebih dahulu bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Rapat akan diawali dengan laporan dari Panja BPIH, dilanjutkan penyampaian pandangan Menag, setelahnya penetapan BPIH 2023.
Ace mengatakan pihaknya dari Panja Komisi VIII telah bekerja keras menurunkan berbagai komponen pembiayaan ibadah haji yang dapat dilakukan efisiensi. Penurusunan itu dilakukan tanpa mengurangi layanan kepada jemaah Haji.
"Dari Rp98 juta yang diusulkan Kementerian Agama, kami berusaha untuk diturunkan. Kami berusaha untuk mematok jemaah Haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp50 juta, tidak sampai ke angka Rp69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama," kata Ace.
Selain itu, dikatakan Ace, Komisi VIII sedang memperjuangkan jemaah Haji yang telah membayar lunas tahun 2020, namun tertunda keberangkatannya akibat kebijakan usia dan pembatasan kuota.
"Yang jumlahnya sebanyak 84.000 jemaah untuk tidak membayar kembali setoran Haji," kata Ace.