Suara.com - Impian Richard Eliezer alias Bharada E untuk kembali ke korps Bhayangkara menemukan titik cerah usai Hakim memvonisnya hukuman 1 tahun 6 bulan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, hukuman pidana di bawah dua tahun membuatnya lolos dari pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Hal ini berkaca dari penyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan jika ada anggotanya yang terlibat kasus pidana dan divonis di atas 2 tahun penjara, maka akan di PTDH.
Ibu kandung Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengatakan, batu sandungan ini, tentu tidak mematahkan semangat Elizer untuk menjadi seorang Polisi, khususnya dalam Korps Brimob.
Baca Juga: Sempat Jadi 'Tumbal' Sambo, Ibu Cerita Hebatnya Richard Masih Bercita-cita Jadi Polisi
Tentunya, usai menjalani hukuman selama 1,5 tahun, Eliezer bakal kembali berkarir sebagai anggota bhayangkara.
"Kalaau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa. Tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi," ungkapnya di kawasan Mahakam Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Yang terpenting, menurut Rynecke, saat ini Eliezer tetap bersemangat meski sedang menjalani vonis hukuman penjara di Bareskrim Polri.
"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini, kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca Juga: Putusan Sarat Politis! IPW Endus Upaya MA Perbaiki Citra Melalui Hakim Penentu Vonis Ferdy Sambo Cs
Vonis itu diberikan hakim lantaran Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencena terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Selain itu, majelis hakim pun membebrkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.