Suara.com - Salah satu terapis wicara di RS Hermina Depok, Jawa Barat menjepit kepala balita dengan kakinya hingga menjerit. Perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku kepada korban yang merupakan pasien dengan gangguan autisme spectrum disorder (ASD).
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @kamerapengawas.id, terlihat korban menjerit kesakitan saat pelaku menjepit kepalanya. Namun, pelaku justru terlihat asik bermain handphone seolah tak menghiraukan jeritan korban.
Kasi Humas Polres Metro Kota Depok AKP Fitri mengklaim pihaknya telah mengidentifikasi pelaku. Menurutnya, pelaku yang merupakan pria berinisial H itu kekinian masih dalam pencarian.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian," kata Fitri kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Level Siaga Bencana Hidrometeorologi di Kota Depok
Adapun berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Fitri, peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa (14/2/2023) siang. Korban merupakan balita berusia 2 tahun 10 bulan berinisial RF.
"Korban anak berinisial RF yang mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder)," ungkapnya.
Fitri menambahkan, pelaku dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama tiga tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Viral TikTok! ODGJ Bang Minan Meninggal Dunia di Depok Ternyata Bawa Tas Berisi Uang Ratusan Juta