Suara.com - Ibu Richard Elizer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rieneke Pudihang menceritakan luar biasanya sang putra. Meski sempat dipermainkan Ferdy Sambo dan menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, nyatanya cita-cita Richard untuk menjadi anggota polisi tidak pernah padam.
Ibunda pun berharap Richard bisa kembali melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri selepas hukuman. Ia mengungkap anaknya itu berharap bisa kembali ke kesatuan Korps Brimob.
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” ungkap Rieneke dalam konferensi pers di salah satu restoran di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Rieneke mengatakan bahwa putranya itu telah melewati perjuangan berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri. Sosok yang akrab disapa Icad itu sampai terlibat dalam skenario Sambo yang membunuh Yosua.
Baca Juga: Profil Bharada E, Dipaksa Tembak Brigadir J Hingga Bongkar Sekenario Ferdy Sambo
Kendati demikian, Rieneke menilai cita-cita Richard untuk menjadi polisi tidak pernah padam, meski telah menjalani proses pemeriksaan hingga disidang.
“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” bebernya Rieneke.
“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Rieneke mengucap syukur atas vonis hakim karena lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU). Richard hanya divonis 1,5 tahun sehingga masih memiliki harapan untuk melanjutkan cita-cita sebagai anggota Brimob.
“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.
Baca Juga: Ibunda Ingin Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi Usai Jalani Hukuman
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]