Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Banding? Ini Mekanisme Melawan Hukum yang Bisa DItempuh

Rabu, 15 Februari 2023 | 19:38 WIB
Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Banding? Ini Mekanisme Melawan Hukum yang Bisa DItempuh
Ilustrasi hukum. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati oleh hakim. Sidang penetapannya digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, Sambo bisa mengajukan banding.

Banding merupakan upaya hukum yang diajukan berdasarkan permintaan terdakwa atau penuntut umum kepada pengadilan yang sifatnya lebih tinggi. Pengajuan dilakukan jika ada ketidakpuasan dengan vonis atau putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Pengajuan banding atas hukum pidana di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana yang divonis mati seperti Ferdy Sambo pun bisa mengajukannya. Lantas, bagaimana mekanisme pengajuan banding tersebut?

Cara Pengajuan Banding

Permohonan banding terdakwa ditujukan kepada pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis. Setelah itu, berkas diproses dan majelis hakim tinggi yang memutuskan apakah banding tersebut bisa diterima atau malah ditolak. Hasilnya diumumkan melalui pengadilan tingkat pertama.

Dalam pengajuan tersebut, terdakwa perlu menyertakan alasan ingin banding dan dilampirkan ke berkas perkara sekaligus dicatat ke daftar perkara pidana. Sebelum berkas dikirim ke pengadilan tinggi, terdakwa juga akan diberi kesempatan selama tujuh hari untuk mempelajarinya.

Syarat dan Batas Waktu Pengajuan

Pengajuan banding oleh terdakwa juga memiliki syarat dan batas waktu pengajuan. Diantaranya, selama belum ada keputusan dari pengadilan, banding bisa dicabut. Namun, setelahnya, tidak diperkenankan lagi untuk mengajukan banding.

Upaya banding juga hanya bisa dilakukan paling lambat 7 hari setelah hakim menjatuhkan vonis. Hal ini terdapat dalam Pasal 233 Ayat (2) KUHAP. Lalu, jika dalam rentang waktu tersebut tidak mengajukan banding, maka terdakwa dianggap menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Tahapan Setelah Banding

Setelah banding sudah diputuskan, lanjut diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Lalu, jika para pihak merasa ada kesalahan pada putusan tersebut bisa mengajukan kasasi dalam rentang waktu selama 14 hari.

Penyelesaian proses banding paling lambat dalam waktu 3 bulan. Untuk perkara yang menelan waktu lebih dari itu, majelis hakim yang menangani, wajib melapor ke Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan laporan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dalam sidang putusan Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

Namun, vonis itu masih membuat publik khawatir karena ada beberapa hal yang dapat membatalkannya. Pertama, soal Pasal 100 Ayat (1) KUHP baru yang mengatur bahwa terpidana mati bisa saja batal dieksekusi jika berkelakuan baik dalam masa percobaan selama 10 tahun.

Aturan itu sendiri mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang. Selanjutnya, apabila Ferdy Sambo merasa tidak puas dengan putusan hakim, maka ia bisa mengajukan banding. Namun, pengajuan ini masih bisa ditolak oleh majelis hakim, jika alasan yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI