Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai vonis hakim terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bermuatan politis.
Sebagai informasi, Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun, kemudian hakim memvonisnya selama 1 tahun 6 bulan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sebetulnya keadilan substantif ini adalah keadilan yang hakiki, tapi banyak perkara keadilan substantif ditinggalkan, kecuali perkara ini jadi perhatian publik yang sangat besar dan itu jarang terjadi," kata Sugeng, kepada Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Sugeng menjelaskan nilai politis yang dimaksud Sugeng dalam putusan Eliezer yakni dengan putusan ini diharapkan busa memberikan angin segar bagi dunia peradilan yang sedang terpuruk.
Baca Juga: Helaan Napas Richard Eliezer yang Hempas Vonis Hukuman Jadi 1,5 Tahun
"Dunia peradilan yang sudah terpurukl, dalam kasus suap yang bersumber dari para Hakim Agung, rumah yang agung, dari peradilan yakni MA. Ditangkapnya beberapa Hakim Agung, oleh KPK karena suap membutuhkan satu kebaikan citra," katanya.
Mahkamah Agung, lanjut Sugeng, sedang memberikan tugas kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperbaiki citra dunia peradilan saat ini.
"Pengadilan Jakarta Selatan, diberitugas oleh MA untuk itu. Maka putusan terhadap Ferdy Sambo diputus hukuman mati untuk mengikuti suara publik yang menurut saya tidak layak," ungkapnya.
Sugeng sendiri, menilai putusan Hakim yang memutus hukuman mati untuk Sambo tidaklah layak. Sambo memang terbukti bersalah, namun sepatutnya Sambo dihukum dengan hukuman seumur hidup.
"IPW menyatakan, Sambo tidak layak mendapat hukuman mati, setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Harusnya ada hal-hal yang meringankan dong dari Ferdy Sambo, masa diabaikan semuanya," kayanya.
Baca Juga: Fans Membludak, Richard Eliezer Dapat Banyak Karangan Bunga: Yakinlah Akan Ada Pelangi Setelah Hujan
Iya yakin, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara Ferdy Sambo Cs, yakni Wahyu Iman Santoso selalu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono selalu Hakim Anggota, dan Morgan Simanjuntak selaku Hakim Anggota bakal dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi
"Menurut saya, putusan Hakim Iman Wahyu Santono dan dua anggotanya akan dipromosikan,” tutupnya.