Suara.com - Sidang vonis untuk mengadili tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer sudah dilaksanakan pada hari ini, (15/02/2022) di PN Jakarta Selatan.
Sebagai eksekutor Brigadir J, Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU, namun akhirnya ia mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara. Keringanan hukuman ini disebabkan karena status Bharada E selaku Justice Collaborator dan berjanji akan selalu bersikap jujur selama sidang.
Ketegangan sidang vonis Bharada E ini mulai terasa ketika Bharada E diminta masuk ke ruang sidang PN Jaksel. Hakim pun memulai persidangan dengan membacakan dasar dasar hukum dari tuntutan kepada Bharada E. Berbagai ekspresi pun ditunjukkan Bharada E selama persidangan.
Tertunduk lemas
Saat hakim dan jaksa memulai persidangan, Bharada E tampak tertunduk lemas sambil mendengar putusan dakwaan terhadap dirinya yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sambil memegang tangannya, Bharada E menatap lantai dengan tatapan kosong seolah putus asa.
Menghela nafas berkali-kali
Selama hakim membacakan hasil visum dari otopsi Brigadir J, yang membuktikan dirinya melakukan tindakan pembunuhan. Ekspresi Bharada E menunjukkan rasa khawatir yang dihadapi. Ia pun terlihat gusar sambil terus menarik nafas dalam seolah membayangkan peristiwa berdarah di Duren Tiga Juli 2022 lalu tersebut.
Menangis usai dengar putusan
Usai membacakan dakwaan terhadap Bharada E, hakim Wahyu Iman akhirnya mengungkap soal putusan hasil vonis terhadap Bharada E. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu Iman, Rabu (15/2) di persidangan.
Baca Juga: PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis
Hal ini sontak membuat Bharada E langsung mengusap wajahnya sambil menangis seolah tak percaya dirinya divonis lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya, yaitu selama 12 tahun.
Sempat menyapa hadirin
Saat vonis dibacakan, para pendukung Bharada E pun bersorak atas putusan yang dibacakan. Hal ini pun sempat membuat suasana sidang riuh, namun akhirnya disambut dengan tepuk tangan dan teriakan "hakim bersih, hakim bersih" dari para pengunjung sidang.
Bharada E yang tampak lega atas putusan hakim pun sempat menyapa singkat hadirin yang merelakan waktu mereka untuk sekadar mendukung Bharada E.
Kini, sidang vonis kelima tersangka kasus Brigadir J telah dilaksanakan. Selanjutnya, para tersangka masih diberi kesempatan untuk melakukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.
Kontributor : Dea Nabila