Suara.com - Pemerintah tegas menolak permintaan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) untuk menukarkan sandera mereka, Philip Mark Mertens dengan kemerdekaan Papua.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Papua secara sah merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"NKRI berdasar konstitusi dan berdasar hukum internasional, dan berdasar kenyataan faktual adalah bagian yang sah dari NKRI," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023)
Mahfud menuturkan tidak ada pilihan untuk menosiasikan NKRI.
"Oleh sebab itu tidak ada negosiasi soal itu, dan kami akan mepertahankan serta memberantas setiap yang ingin mengambil bagian secuil pun dari NKRI," kata Mahfud.
Utamakan Persuasi Bebaskan Sandera
Kekinian pemerintah membenarkan Pilot Susi Air Philip Mark Merthens disandera OPM. Mahfud memastikan pihak yang menyandera Philip ialah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya.
Terbaru, pemerintah sedang mengupayakan pembebasan terhadap Philip melalui pendekatan persuasi.
"Kita sedang melakukan persuasi untuk bisa menyelamatkan sandera. Keselamatan sandera adalah prioritas. Oleh sebab itu persuasi pendekatannya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Kondisi Pilot Susi Air Usai Sepekan Disandera KKB: Pakai Kaus Papua Merdeka, Ditahan Sebagai Sahabat
Walau mengutamakan upaya damai dalam membebaskan Philip, pemerintah ternyata tidak menutup opsi lain. Tetapi Mahfud tidak menjelaskan opsi lain yang dimaksud.