Papua Bagian Sah NKRI, Pemerintah Ogah Penuhi Keinginan TPNPB-OPM Tukar Sandera dengan Kemerdekaan Papua

Rabu, 15 Februari 2023 | 17:40 WIB
Papua Bagian Sah NKRI, Pemerintah Ogah Penuhi Keinginan TPNPB-OPM Tukar Sandera dengan Kemerdekaan Papua
Kondisi pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mark Merthens saat menjadi korban sandera TPNPB-OPM. (Sebby Sambom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tegas menolak permintaan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) untuk menukarkan sandera mereka, Philip Mark Mertens dengan kemerdekaan Papua.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Papua secara sah merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"NKRI berdasar konstitusi dan berdasar hukum internasional, dan berdasar kenyataan faktual adalah bagian yang sah dari NKRI," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023)

Mahfud menuturkan tidak ada pilihan untuk menosiasikan NKRI.

"Oleh sebab itu tidak ada negosiasi soal itu, dan kami akan mepertahankan serta memberantas setiap yang ingin mengambil bagian secuil pun dari NKRI," kata Mahfud.

Utamakan Persuasi Bebaskan Sandera

Kekinian pemerintah membenarkan Pilot Susi Air Philip Mark Merthens disandera OPM. Mahfud memastikan pihak yang menyandera Philip ialah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya.

Terbaru, pemerintah sedang mengupayakan pembebasan terhadap Philip melalui pendekatan persuasi.

"Kita sedang melakukan persuasi untuk bisa menyelamatkan sandera. Keselamatan sandera adalah prioritas. Oleh sebab itu persuasi pendekatannya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Kondisi Pilot Susi Air Usai Sepekan Disandera KKB: Pakai Kaus Papua Merdeka, Ditahan Sebagai Sahabat

Walau mengutamakan upaya damai dalam membebaskan Philip, pemerintah ternyata tidak menutup opsi lain. Tetapi Mahfud tidak menjelaskan opsi lain yang dimaksud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI