Bisakah Vonis Hukuman Mati Diringankan? 2 Celah untuk Ferdy Sambo

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 16:17 WIB
Bisakah Vonis Hukuman Mati Diringankan? 2 Celah untuk Ferdy Sambo
Bisakah Vonis Hukuman Mati Diringankan? 2 Celah untuk Ferdy Sambo - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat Vonis Hukuman Mati Tidak Berubah

Hanya saja ada syarat utama yang harus dipenuhi agar hukuman mati tetap menjadi hukuman mati, yakni harus dieksekusi sebelum KUHP baru berlaku. Pasalnya, terdapat perbedaan yang sangat mendasar terkait hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru. 

Dalam Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuat terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Sementara itu, Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersendiri mengapa vonis hukuman mati layak diberikan kepada Ferdy Sambo.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan Sambo antara lain perbuatan yang dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, perbuatan yang mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa yang telah mencoreng institusi Polri di mata nasional dan internasional. 

Itulah sederet penjelasan atas pertanyaan bisakah vonis hukuman mati diringankan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI