Suara.com - Vonis hukuman mati bagi terpidana Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diketok Senin (13/2/2023) kemarin. Lantas bisakah vonis hukuman mati diringankan?
Setidaknya ada dua celah yang bisa dimanfaatkan Ferdy Sambo sehingga vonis hukuman mati diringankan. Simak penjelasan berikut.
Celah Pertama
Beberapa pihak menganggap hukuman Sambo terlalu berat. Namun ada celah KUHP baru yang mensyaratkan masa percobaan sepuluh tahun sebelum eksekusi mati. Poin inilah yang menjadi perdebatan perihal kemungkinan vonis hukuman mati dapat diringankan.
Jika dalam sepuluh tahun tersebut terdakwa dinilai berkelakuan baik, maka hukuman bisa diringankan menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Hanya saja KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026 mendatang.
Hukuman mati ini bisa diringankan apabila eksekusinya dilakukan ketika KUHP baru telah berlaku. Meskipun vonis hukuman diketok sebelumnya. Selanjutnya, akan diterbitkan pula Peraturan Pemerintah (PP) yang menentukan penghitungan masa tunggu hingga eksekusi dijalankan.
Celah Kedua
Celah lainnya untuk terhindar dari hukuman mati adalah waktu tujuh hari yang diberikan untuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Waktu ini dihitung sejak putusan hukuman mati dijatuhkan awal pekan ini.
Seperti diketahui, vonis Ferdy Sambo ini didasarkan KUHP lama yang menetapkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Pasalnya, hukuman bagi Sambo diketok saat KUHP baru yang disahkan menjadi UU No 1 Tahun 2023 belum berlaku.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
Dalam KUHP baru hukuman mati dipandang sebagai pidana yang bersifat khusus dan hanya diancamkan secara alternatif. KUHP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 atau tiga tahun setelah disahkan.