Suara.com - Vonis hukuman mati bagi terpidana Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diketok Senin (13/2/2023) kemarin. Lantas bisakah vonis hukuman mati diringankan?
Setidaknya ada dua celah yang bisa dimanfaatkan Ferdy Sambo sehingga vonis hukuman mati diringankan. Simak penjelasan berikut.
Celah Pertama
Beberapa pihak menganggap hukuman Sambo terlalu berat. Namun ada celah KUHP baru yang mensyaratkan masa percobaan sepuluh tahun sebelum eksekusi mati. Poin inilah yang menjadi perdebatan perihal kemungkinan vonis hukuman mati dapat diringankan.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
Jika dalam sepuluh tahun tersebut terdakwa dinilai berkelakuan baik, maka hukuman bisa diringankan menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Hanya saja KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026 mendatang.
Hukuman mati ini bisa diringankan apabila eksekusinya dilakukan ketika KUHP baru telah berlaku. Meskipun vonis hukuman diketok sebelumnya. Selanjutnya, akan diterbitkan pula Peraturan Pemerintah (PP) yang menentukan penghitungan masa tunggu hingga eksekusi dijalankan.
Celah Kedua
Celah lainnya untuk terhindar dari hukuman mati adalah waktu tujuh hari yang diberikan untuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Waktu ini dihitung sejak putusan hukuman mati dijatuhkan awal pekan ini.
Seperti diketahui, vonis Ferdy Sambo ini didasarkan KUHP lama yang menetapkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Pasalnya, hukuman bagi Sambo diketok saat KUHP baru yang disahkan menjadi UU No 1 Tahun 2023 belum berlaku.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Belum Inkracht, Apa Maksudnya?
Dalam KUHP baru hukuman mati dipandang sebagai pidana yang bersifat khusus dan hanya diancamkan secara alternatif. KUHP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 atau tiga tahun setelah disahkan.
Syarat Vonis Hukuman Mati Tidak Berubah
Hanya saja ada syarat utama yang harus dipenuhi agar hukuman mati tetap menjadi hukuman mati, yakni harus dieksekusi sebelum KUHP baru berlaku. Pasalnya, terdapat perbedaan yang sangat mendasar terkait hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru.
Dalam Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuat terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersendiri mengapa vonis hukuman mati layak diberikan kepada Ferdy Sambo.
Beberapa pertimbangan yang memberatkan Sambo antara lain perbuatan yang dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, perbuatan yang mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa yang telah mencoreng institusi Polri di mata nasional dan internasional.
Itulah sederet penjelasan atas pertanyaan bisakah vonis hukuman mati diringankan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni