Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyaksikan jalannya sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari ruang kerjanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Ia langsung bertepuk tangan ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E.
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Bukan hanya Mahfud, pejabat Kemenko Polhukam yang mendampinginya juga ikut bertepuk tangan. Setelah itu, Mahfud mengaku tidak paham kenapa dia bisa bahagia ketika mendengar vonis Bharada E yang sangat jauh dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira setelah mendengar vonis hakim atas Eliezer ini," ujarnya.
Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga melihat keberanian yang dimiliki oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang bertugas menjatuhi vonis untuk Bharada E. Ia menilai majelis hakim objektif dengan membaca seluruh fakta persidangan.
"Semua dibaca, suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim," terangnya.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E juga dianggap Mahfud sangat logis.
"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat," tuturnya.
Vonis Bharada E mengejutkan banyak pihak. Bagaimana tidak, yang awalnya dituntut 12 tahun penjara, majelis hakim memvonis eksekutor pembunuhan Brigadir J hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.