Itu artinya, kedua belah pihak tidak ada yang akan menempuh upaya hukum lagi, yakni banding. Dengan begitu, keputusan pengadilan negeri akan berkekuatan hukum tetapdan selanjutnya bisa dilaksanakan.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengertian putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana tertuang dalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, yakni:
- Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP;
- Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP; atau
- Putusan kasasi.
Sementara menurut KUHAP, cara untuk mengetahui sebuah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau tidak adalah dengan kriteria berikut ini:
- Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.
- Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
- Putusan kasasi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan