Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menyambut gembira dan syukur keputusan hakim atas vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada.
Kegembiraan dan rasa syukur itu ditekankan Mahfud bukan berarti ia berpihak ke kubu tertentu. Kegembiraan itu lebih kepada pujian untuk hakim.
Menurut Mahfud, narasi hakim PN Jakarta Selatan sangat modern, jauh dari format zaman Belanda dalam mengambil keputusan.
"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Bharada E Justice Collaborator Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding
Mahfud memuji keputusan hakim atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Menurutnya, hakim berhasil membuktikan dirinya lepas dari segala tekanan dari dalam maupun luar.
Selain itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga memuji kesimpulan yang dibuat hakim.
"Sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo ditulis semua, lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Mahfud memandang narasi yang dibuat hakim atas vonis ringan terhadap Bharada E merupakan format modern. Tidak seperti kebanyakan hakim pada umumnya yang masih menggunakam fotmat zaman Belanda.
"Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang masih banyak tuh format zaman belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menilai positif keputusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan untuk Bharada E.
Diketahui Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Oh iya bagus-bagus," ucapnya.
Mahfud memandang keputusan hakim itu sudah sangat-sangat objektif. Vonis yang diberikan menggambarkan hakim bisa lepas dari berbagai tekanan.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense rasa keadilan masyarakat."