Rangkuman Babak Akhir Kasus Brigadir J Versi Hakim: Pelecehan Tak Terbukti, Motif Sakit Hati

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:45 WIB
Rangkuman Babak Akhir Kasus Brigadir J Versi Hakim: Pelecehan Tak Terbukti, Motif Sakit Hati
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang putra (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini dapat beristirahat dengan tenang sebab kasus pembunuhan yang menimpanya kini telah memasuki babak akhir.

Adapun hakim juga memberikan sejumlah fakta hukum terkait dengan motif mengapa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rela membuat rencana matang demi menghabisi nyawa ajudan pribadi setia mereka itu.

Hakim juga telah mengembalikan nama baik Brigadir Yosua usai menyebut pelecehan seksual yang dituduhkan kepada sang Brigadir tak terbukti.

Berikut rangkuman fakta babak akhir kasus Yosua yang diungkap oleh hakim di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Rosti Simanjuntak: Maaf yang Tulus dari Terdakwa Pembunuh Anak Saya

Sambo menembak sebanyak dua kali

Ferdy Sambo akhirnya terbukti turut ikut menembak Yosua. Tak hanya sekali, Sambo melepaskan sebanyak dua peluru yang akhirnya mengakhiri hidup sang ajudan.

Fakta tersebut diungkap oleh hakim Alimin yang menjelaskan Bharada E atau Richard Eliezer hanya menembakkan sebanyak 5 peluru berdasarkan analisis forensik, sehingga dapat disimpulkan 2 sisa peluru yang bersarang di Yosua ditembakkan Sambo.

“Maksimal mengisi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru. Sedangkan sisa peluru Richard adalah 12. Artinya terdakwa Richard hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar hakim Alimin.

"Bisa disimpulkan bahwa ada 2 kali tembakan yang dilakukan Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” lanjut hakim Alimin.

Baca Juga: Eks Kuasa Hukum Eliezer Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Penjara, Deolipa Yumara: Putusan Hakim Sudah Tepat

Pelecehan seksual tak terbukti

Keluarga mendiang Yosua kini dapat menghela nafas lega lantaran anaknya tak terbukti melecehkan Putri Candrawathi.

Hakim menyatakan bahwa motif kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Yosua dibunuh karena Putri sakit hati

Usai mengesampingkan pelecehan seksual yang dituduhkan Putri, hakim akhirnya mengambil kesimpulan terkait motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi sakit hati terhadap perbuatan Yosua sehingga berkomplot dengan suaminya, Sambo untuk merencanakan pembunuhan.

Ricky Rizal terungkap sebagai spion

Ricky Rizal yang semula kehadirannya tak mencolok di kasus Brigadir J akhirnya terungkap bahwa dirinya berperan sebagai spion.

Hakim mengungkap Ricky adalah 'spion' yang mengawasi gerak-gerik Yosua bersama Kuat Maruf untuk membantu Sambo menyukseskan rencana pembunuhan itu.

"(Ricky) di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban (Brigadir j) yang ada di taman lalumemanggil korban atas suruhan saksi Ferdy Sambo, melalui saksi Kuat Maruf," kata hakim Morgan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI