Eks Kuasa Hukum Eliezer Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Penjara, Deolipa Yumara: Putusan Hakim Sudah Tepat

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:39 WIB
Eks Kuasa Hukum Eliezer Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Penjara, Deolipa Yumara: Putusan Hakim Sudah Tepat
Eks kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deolipa Yumara, eks pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E angkat bicara mengenai vonis yang dijatuhi hakim untuk mantan kliennya tersebut. Menurutnya, vonis yang diberikan hakim sudah tepat.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Itu sudah tepat dong," kata Deolipa dalam sambungan telepon kepada Suara.com, Rabu (15/2/2022).

Menurut Deolipa, putusan majelis hakim itu itu tepat karena meskipun menjadi eksekutor, namun Bharada E juga mengajukan diri pembantu penguak fakta di balik tewasnya Brigadir J atau justice collaborator (JC).

"Sudah benar itu majelis hakim, mempertimbangkan karena dia juga kan jadi JC. Pelaku tapi yang bekerja sama kan udah benar," ungkapnya.

Deolipa juga mengatakan kalau hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer, kurang dari 2 tahun ini, secara tidak langsung bertanda jika Elizer bisa kembali kesatuan.

Lantaran sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika ada anggotanya yang terlibat kasus pidana dan divonis di atas 2 tahun penjara, maka akan dipecat secara tidak hormat (PTDH).

"Itukan sesuai dengan komitmen-komitmen masa lalu, dia ingin tetap jadi polisi. Kemudian juga ada garansi dari Kapolri, dia nggak dipecat. Tentunya syaratnya kan gak boleh lebih dari 2 tahun dia dihukum," ungkapnya.

Hukuman ini, menurut Deolipa juga sudah mewakili masyarakat luas. Ia menilai hakim telah bisa memberikan rasa berkeadilan di tengah masyarakat dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Eliezer.

Baca Juga: Tunangan Setia Menunggu Bharada E Menjalani Masa Hukumannya, Warganet Ucapkan Selamat: Menunggumu Tidak Sia-Sia

"Rasanya semua yang diputus hakim ini masuk dalam kriteria keadilan buat masyarakat, rasa keadilan masyarakat terpenuhi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI