Sepak Terjang Joko Agus Setyono, Kepala BPK Bali Dipilih Presiden Jokowi Jadi Sekda DKI

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:33 WIB
Sepak Terjang Joko Agus Setyono, Kepala BPK Bali Dipilih Presiden Jokowi Jadi Sekda DKI
Joko Agus Setyono (Dok BPK Bali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Joko Agus Setyono dikabarkan ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Dengan pengangkatan ini, Joko Agus akan mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Sebelum jadi Sekda DKI definitif, Joko Agus menjabat sebagai Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.

Sementara itu, soal pengangkatan Sekda DKI Jakarta ini beredar di kalangan para wartawan. Simak sepak terjang Joko Agus Setyono yang dikabarkan terpilih jadi Sekda DKI berikut ini.

Sepak Terjang Joko Agus Setyono

Joko Agus Setyono adalah pria kelahiran Kebumen, Jawa Tengah pada 11 Desember 1968 sehingga kini berusia 54 tahun. Ia banyak berkiprah di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang menjadi satu-satunya auditor negara.

Baca Juga: Bukan dari Lingkungan Pemprov, Jokowi Pilih Kepala BPK Bali Jadi Sekda DKI

Saat ini, Joko masih menjabat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali yang dilantik pada 30 September 2022. Sebelum jadi Kepala Perwakilan BPK   Bali, Joko mengemban amanah sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sejak 31 Januari 2020. 

Sebelum jadi pimpinan tertinggi BPK di Jawa Timur, Joko menduduki jabatan sebagai Pimpinan BPK Perwakilan Kalimantan Barat pada 13 Agustus 2018.

Pada periode 2017-2018, Joko juga pernah menjabat sebagai Kepala BPK Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum diangkat jadi Kepala BPK Kepri, Joko menjabat sebagai Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Jawa Timur sejak 4 Januari 2014 saat pelantikan eselon II BPK RI.

Kalahkan Dua Kandidat Jadi Sekda DKI

Dengan diangkatnya Joko mengalahkan dua kandidat calon Sekda DKI definitif lainnya. Mereka adalah Dhany Sukma Wali Kota Jakarta Pusat dan Michael Rolandi Cesnanta Brata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Bukan Gibran, PDIP Bisa Saja Usung Heru Di Pilkada DKI 2024, Tapi Dengan Syarat

Pengangkatan Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI definitif tertuang dalam Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Keppres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Ada dua keputusan yang tercantum dalam Keppres tersebut. Keputusan pertama yakni soal pengangkatan Joko Agus Setyono menjadi Sekda DKI definitif. Kemudian keputusan kedua yakni Keppres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Februari 2023.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI