Suara.com - Bagaimana hukum mandi nifas dan bagaimana tata cara mandi nifas yang benar sesuai tuntunan? Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan, di mana darah nifas adalah darah yang tertahan di dalam rahim perempuan semasa mereka hamil.
Jadi ketika melahirkan, darah itu keluar sedikit demi sedikit, biasanya akan keluar selama 40 hari setelah melahirkan. Selama darah nifas keluar, perempuan diharamkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah mahdah seperti shalat, puasa, membaca Al-Quran, dan lainnya. Selain itu, dilarang juga untuk berhubungan intim dengan suaminya.
Darah yang keluar 2-3 hari sebelum melahirkan juga tergolong darah nifas jika memang ada tanda-tanda akan melahirkan. Lantas, bagaimana hukumnya? Hukum mandi nifas adalah wajib untuk menyucikan diri, sama halnya mandi wajib atau mandi junub setelah berjimak, dan haid.
Tata Cara Mandi Nifas
Baca Juga: 4 Amalan Bulan Syaban, Petik Pahala dan Persiapan Ramadhan 2023
Di bawah ini telah dirangkum tata cara mandi nifas yang bisa Anda pahami dengan mudah. Perhatikan baik-baik, ya!
1. Membaca niat mandi nifas: "Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'aala", yang atinya: "Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala".
2. Mencuci kedua tangan tiga kali sebelum mandi, lalu membersihkan kemaluan serta kotoran yang ada di sekitarnya menggunakan tangan kiri.
3. Dilanjutkan dengan mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun.
4. Lalu berwudhu layaknya wudhu untuk shalat
Baca Juga: Doa Mandi Junub Wanita dan Artinya usai Berhubungan Intim
5. Setelah itu, menyiram air ke atas kepada sebanyak tiga kali, dan mengguyur air ke kepala sebanyak tiga kali hingga pangkat rambut serta menggosok dan menyela-nyela.
6. Kemudian mengguyur air ke seluruh badan mulai dari kanan ke kiri.
Jika perempuan yang mengalami nifas telah selesai mandi, maka hendaknya ia mengambil kain yang telah diberi wewangian, lalu mengusapkan pada bagian rahim dan sekitarnya, juga pada daerah-daerah yang terkena percikan sisa-sisa darah nifas. Dalam hal ini Imam an-Nawawi pernah berkata, bahwa yang dimaksud ‘sisa-sisa’, menurut para ulama adalah farji (kemaluan/rahim).
Al-Muhamiliy pernah berkata: "Bagi wanita yang mandi nifas, maka sangat dianjurkan untuk memberi wewangian ke seluruh badan yang terkena darah".
Ibn Hajar al-Asqalani juga berkata, "yang demikian itu benar-benar dianjurkan bagi setiap perempuan yang mandi karena haid atau nifas. Bagi perempuan yang mempunyai kesanggupan, maka makruh hukumnya meninggalkan. Jika tidak mempunyai minyak kesturi, maka diperbolehkan untuk menggunakan wewangian lainnya. Jika tidak ada juga, maka boleh memakai tanah lumpur, dan jika tidak ada juga maka dengan menggunakan air pun cukup".
tulah bacaan niat dan tata cara mandi nifas untuk perempuan setelah melahirkan. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama