Suara.com - Samuel Hutabarat, selaku ayah dari almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta pada aparat hukum untuk segera mengembalikan barang-barang milik anaknya yang masih disita.
Hal ini disampaikan Samuel usai mendengar terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Terlebih kekinian lima terdakwa pembunuh anaknya sudah divonis oleh majelis hakim.
"Barang-barang yang disita penyidik catatatnya ada sama kami selaku ahli waris. Segera dikembalikan sama kami, itu permohonan kami,"ujar Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu kata dia, berdasarkan hasil persidangan tidak menemukan adanya bukti yang mengarah kalau Yosua berselingkuh atau memperkosa Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Tidak ada perselingkuhan, pelecehan pemerkosaan. Kami mohon pada institusi terkait untuk memulihkan nama baik keluarga dan nama baik almarhum," minta Samuel.
Vonis Sambo Cs
Sebelum Richard divonis 1,5 tahu, majelis hakim PN Jaksel lebih dulu memvonis mati Ferdy Sambo. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.
Kemuidan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Mereka dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Nasib Richard Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun, Apakah Masih Bisa Jadi Polisi?