Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:45 WIB
Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim Wahyu yang tengah membacakan vonis langsung berhenti dan mengarahkan pandangannya dari berkas putusan yang ada di hadapannya ke arah kerumunan awak media.

Ia menatap tajam, lalu kembali meminta agar awak media yang tengah meliput sidang vonis ini untuk keluar dari ruang sidang.

“Mohon untuk segera meninggalkan tempat, rekan-rekan wartawan,” pinta Hakim Wahyu untuk kedua kalinya.

Ia terus menatap tajam ke arah para awak media. Perlahan mereka meninggalkan ruang sidang yang memang penuh sesak dengan pengunjung.

Petugas keamanan pun ikut membantu mengarahkan para awak media itu untuk segera meninggalkan ruang sidang, agar sidang vonis bisa dilanjutkan.

Sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer memang menyedot perhatian publik. Tak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui akhir dari drama kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini.

Karena itulah, tak sedikit masyarakat yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung jalannya sidang.

Di deretan bangku pengunjung terlihat tak hanya masyarakat umum saja yang ingin menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer.

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca Juga: Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI