Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:45 WIB
Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menyelesaikan sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023).

Hal ini menyusul pembacaan vonis pada terdakwa lainnya sebelumnya pada 13 Februari lalu yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sementara pada 14 Februari lalu, Majelis Hakim membacakan vonis pada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Namun, sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer sempat terhenti karena keriuhan dan suara bising yang datang dari arah pengunjung sidang, di antaranya para awak media.

Sebelum memulai membacakan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso sempat meminta awak media untuk meninggalkan ruang sidang

“Untuk rekan-rekan wartawan mohon menunggu di luar, nanti kita berikan kesempatan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari siaran langsung KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).

Sontak terdengar suara riuh dari arah kerumunan awak media. Namun tak lama keriuhan itu mereda dan hakim mulai membacakan vonis terhadap Richard Eliezer.

“Saudara jaksa penuntut umum, penasehat hukum, terdakwa, kami (akan mulai) membacakan putusan,” kata Hakim Wahyu.

Setelah itu, ia mulai membacakan putusan untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Suasana di ruang sidang perlahan sunyi.

Baca Juga: Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter

Namun belum lama hakim membacakan putusan, terdengar suarah gaduh dari arah pengunjung di dalam ruang sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI