Richard Eliezer Divonis Ringan, Ibunda Yosua: Jangan Lagi Tergoda dengan Janji dan Iming-iming yang Menyesatkan

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:36 WIB
Richard Eliezer Divonis Ringan, Ibunda Yosua: Jangan Lagi Tergoda dengan Janji dan Iming-iming yang Menyesatkan
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, minta berpesan pada Eliezer agar tidak lagi tergoda dengan janji hingga iming-iming atasannya yang justru dapat menjerumuskannya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI