Suara.com - Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menyaksikan langsung saat terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya, Yosua.
Vonis 1,5 tahun Eliezer itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis Eliezer, Rosti minta mantan ajudan Ferdy Sambo itu untuk berubah untuk menjadi lebih baik.
"Bharada E datang kepada kami, dia datang sujud minta maaf," ujar Rosti di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Meski sudah memaafkan Bharada E, Rosti tetap berharap agar maaf tersebut tulis dari hati yang paling dalam Bharada E.
"Mudah-mudahan dari hati yang tulus bukan karena terdesak, mudah-mudahan setelah vonis ini menjadi lebih baik," katanya.
Lebih lanjut, Rosti juga berpesan pada Eliezer agar tidak lagi tergoda dengan janji hingga iming-iming atasannya yang justru dapat menjerumuskannya.
"Jangan mau lagi tergoda dengan janji-janji atau iming-iming yang menggiurkan, yang menyesatkan diri unuk masa depan dan keluarga," kata dia.

"Hargai keluarga, hargai pertemanan, hargai atasan, hargai senior. Jangan hanya pertemanan di bibir, nyatakan dengan hati yang tulus, mari kita didik anak kita untuk berbuat hal yang positif, jangan sia-siakan pertemanan di dalam pekerjan," kata dia.
Baca Juga: Richard Eliezer atau Bharada E Divonis Ringan, Warganet: Berkat Doa Emak-Emak Seluruh Nusantara
Divonis Ringan