Derai Air Mata Kamaruddin Simanjuntak Kala Status Justice Collaborator Richard Eliezer Diterima

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:29 WIB
Derai Air Mata Kamaruddin Simanjuntak Kala Status Justice Collaborator Richard Eliezer Diterima
Kamaruddin Simanjuntak (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terlihat menghadiri sidang pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kamaruddin Simanjuntak tampak hadir mendampingi keluarga Brigadir J dalam sidang pembacaan vonis Richard Eliezer tersebut.

Majelis hakim telah memvonis Richard Eliezer dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan ini menuai perdebatan, termasuk Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketika Kejujuran Berbuah Keadilan, Selamat Chard!

Dalam persidangan, hakim juga menerima status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan menerima permohonan pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Kamaruddin Simanjuntak menangis saat status justice collaborator Richard Eliezer diterima oleh majelis hakim [tangkapan layar Youtube siaran Kompas TV]
Kamaruddin Simanjuntak menangis saat status justice collaborator Richard Eliezer diterima oleh majelis hakim [tangkapan layar Youtube siaran Kompas TV]

"Majelis telah menerima surat permohonan pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak," ujar hakim dikutip dari siaran KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).

Bersamaan dengan itu, Kamaruddin Simanjuntak tampak menangis terharu dan menyeka air matanya.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," lanjut hakim.

Mendengar status justice collaborator Richard Eliezer diterima, Kamaruddin kembali meneteskan air mata lalu menyekanya dengan sapu tangan dari sakunya.

Baca Juga: Dramatis! Tangis Haru Richard Eliezer Pasca Divonis 1,5 Tahun Hingga Langsung 'Dikawal' Staff LPSK

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI