Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibunda Richard Eliezer: Terima Kasih Dek, Kebenaran Pasti akan Menang

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:15 WIB
Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibunda Richard Eliezer: Terima Kasih Dek, Kebenaran Pasti akan Menang
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang usai menghadiri jalannya persidangan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu oleh Majelis Hakim Imam Wahyu disambut haru oleh keluarga Richard Eliezer pada Rabu (15/2/2023).

Usai putusan tersebut tangis haru tumpah ruah dari mata Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang. Kepada awak media, Rynecke mengucapkan banyak terima kasih kepada Tuhan.

"Untuk keluarga di Manado, kita bersyukur kepada Tuhan. Untuk kakak beradik, saudara-bersaudara temen-temen semua di Manado inilah hasil doa kita torang berdoa sama-sama, turun bergumul bersama-sama untuk torang anak Icad. Sampai akhirnya Icad mendapatkan putusan yang sangat memuaskan, terimakasih," ujarnya.

Sementara ayah Eliezer, Sunandag Junus Lumiu mengucapkan jika vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut merupakan buah kepatuhan dan kejujuran yang selama ini dijalani Richard.

Baca Juga: Selamat! Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Polisi Usai Tembak Mati Brigadir J

"Bab inilah kejujuran dan kepatuhan yang selama ini ia jalani. Dan sehingga, kejujuran dan kepatuhan itu sehingga dapat didengar terutama oleh Tuhan, majelis hakim dan juga terimakasih kepada seluruh pendukung dan juga terimakasih kepada pemerintah ri yang selalu menopang dan mendukung dari luar. Kami sangat mengucapkan banyak terimakasih."

Saat ditanya apa yang ingin disampaikan kepada Richard jika berada di hadapan mereka, Rynecke pun mengaku akan memeluknya dan tidak akan melepaskannya. Selain itu, Rynecke juga mengucapkan terima kasih kepada sang anak.

"Terimakasih dek, terimakasih Tuhan. Mama tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran. Dan, terimakasih dek, kebenaran pasti akan menang. Itu yang kita pegang," ujarnya.

Sedangkan kepada orangtua almarhum Brigadir Yosua yang telah memafkan anaknya, Rynecke mengucapkan banyak terima kasih karena telah memaafkan Eliezer.

"Kepada Ibu Rosti, bapak samuel, orangtau dari almarhum Yosua dan juga keluarga besar almarhum Yosua, kami ucapkan banyak terimakasih kepada keluarga yang menerima dan permintaan maaf kepada Eliezer," ujarnya.

Baca Juga: Divonis Ringan di Kasus Pembunuhan Yosua, Hakim Minta Richard Eliezer Memperbaiki Perbuatannya karena Masih Muda

Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI