Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Warganet Mendadak Merinding Sekaligus Haru!

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:52 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Warganet Mendadak Merinding Sekaligus Haru!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim menjadikan warganet mendadak merinding.

Nama Bharada E dan Richard Eliezer mendadak trending pasca vonis dibacakan oleh hakim.

"Merinding.. Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan," cuit seorang warganet, Rabu (15/2/2023).

Warganet lainnya mengaku haru melihat sidang Bharada E.

Baca Juga: Eliezer Angels Teriaki Bharada E yang Hanya Terdiam Membuat Hakim Marah

"Alhamdulillah ya Allah terima kasih bapak hakim sebagai wakil Tuhan akhirnya hukum di Indonesia benar-benar tegak," tutur warganet.

Banyak yang tidak menyangka kalau Bharada mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan.

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dipenjara 12 tahun. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap Bharada E selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Momen Tegang Persidangan Bharada E, Hakim Wahyu Sempat Berhenti Bacakan Awal Vonis Hukuman Gegara Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI