Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi dijatuhi hukuman ringan jauh di bawah tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 1,6 tahun. Sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sembari mengetuk palu sidang tiga kali.
Pembacaan vonis hakim itu langsung disambut teriakan para pengunjung di ruang sidang maupun di bagian luar. Richard yang berdiri mendengarkan vonis hakim tampak menahan tangis haru ia langsung menutup wajah dengan kedua tangannya tanda syukur.
Di belakang kursi terdakwa Richard, tampak lima orang berseragam bertuliskan LPSK di bagian punggung tampak sigap menjaga Richard.
Baca Juga: Tangisan Bharada E Sang Eksekutor Penembak Brigadir J Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Setelah hakim membacakan vonis, Richard langsung dikawal ketat keluar ruang persidangan.
Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman Richard adalah ia masih muda dan diharapkan ada waktu untuk memperbaiki diri. Richard juga belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan mau berkata jujur.
Status sebagai justice collaborator juga menjadi pertimbangan hakim. Sementara yang memberatkan salah satunya adalah eratnya hubungan Richard dengan Brigadir Yosua tidak serta merta membuat Richard mengubah tindakannya menembak Brigadir Yosua.
Diketahui, dalam tuntutannya jaksa sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap Richard Eliezer hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan ini banyak dikritik beberapa pihak karena dianggap tidak mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Dihukum Ringan! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara