Dihukum Ringan! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:29 WIB
Dihukum Ringan! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.

Baca Juga: Eliezer Angels Teriaki Bharada E yang Hanya Terdiam Membuat Hakim Marah

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis Ringan

Adapun Richard sebelumnya dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Sambo Cs

Baca Juga: Momen Tegang Persidangan Bharada E, Hakim Wahyu Sempat Berhenti Bacakan Awal Vonis Hukuman Gegara Ini

Sementara itu, terdakwa lainnya Ferdy Sambo sudah lebih dulu divonis mati dalam perkara ini. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Para terpidana dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keempatnya diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI