Suara.com - Sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dalam pembacaan pertimbangan vonis, hakim mengungkit adanya kesempatan Bharada E untuk tidak menghilangkan nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim awalnya membacakan terkait perencanaan pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo. Sambo sempat memanggil Bharada E untuk naik ke lantas 3 guna menyampaikan rencana pembunuhan tersebut.
'Siap, Komandan' menjadi jawaban Bharada E ketika menyanggupi soal pembunuhan Brigadir J.
"Saksi Sambo berdiri mengatakan terdakwa menembak Yosua saya akan menjaga kalian di mana atas keterangan Ferdy Sambo itu terdakwa menjawab 'Siap, Komandan'," kata hakim.
Baca Juga: Bikin Pilu, Viral Pesan Sang Anak Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hakim
Lalu, Bharada E sempat berdoa setelah mendengar rencana Sambo untuk membunuh Brigadir J. Doa tersebut diterjemahkan hakim sebagai harapan Bharada E agar Sambo membatalkan niatnya.
Dalam posisi itu, hakim menilai kalau Bharada E memiliki waktu untuk membatalkan rencana Sambo. Namun, Bharada E tidak melakukannya.
"Terdakwa sudah mengetahui apa yang dikerjakan Seyogyanya terdakwa mengetahui ada perintah membunuh dari Sambo yang salah, terdakwa mempunyai kesempatan membatalkan akan tetapi terdakwa langsung masuk," tuturnya.
Alih-alih membatalkan, Bharada E menuruti perintah Sambo dengan menembakkan peluru menggunakan senjata ke tubuh Brigadir J. Ia menembak tiga hingga empat kali ke tubuh kawannya tersebut.
"Dari fakta di atas hilangnya nyawa Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang. Unsur ketiga telah terbukti," ucap hakim.