Suara.com - Majelis Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terbukti ikut merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Awalnya Hakim Alimin menyebut Bharada E sudah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Yosua. Bahkan, Bharada E juga sempat mengisi amunisinya guna menjalani perintah mantan Kadiv Propam itu.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan 'Siap komandan', ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," kata Hakim Alimin.
Baca Juga: Siapa Richard Eliezer yang Diharapkan Pengacara Brigadir Yosua agar Hukumannya Diringankan
"Selanjutnya atas perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," imbuhnya.
Singkat cerita, Bharada E mengikuti skenario Sambo untuk mendampingi Putri Candrawathi di rumah Duren Tiga. Bharada E pun menuju lantai dua rumah sambil menggu Sambo ketika tiba di lokasi.
Setiba Sambo di rumah Duren Tiga, Bharada E pun langsung beraksi menembak Yosua beberapa kali.
"Terdakwa telah menembak senjata GLock-17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi FS 'Woi kaku tembak, cepat, cepat kau tembak'," kata Hakim Alimin.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan Bharada terbukti dengan sengaja ikut merencanaka pembunuhan terhadap Yosua.
Baca Juga: Hadapi Vonis, Gaji Bharada Richard Eliezer Ternyata Paling Rendah
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batil terdalwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal," sebut Hakim Alimin.
"Menimbang berdasarkan pertinbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," sambungnya.
Seperti diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam kasus ini, Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.