Suara.com - Terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tengah menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Seorang pakar hukum, Jamin Ginting menilai hakim tidak ada salahnya jika menjatuhkan vonis rendah terhadap Richard Eliezer agar ia dapat kembali ke kepolisian. Sebab menurutnya, Richard adalah justice collaborator yang telah mengungkap fakta terkait kasus itu.
Jamin mengungkap jika hal tersebut bisa menjadi sejarah baru, yakni seorang polisi dengan pangkat terendah dapat berani mengungkap fakta kasus yang melibatkan petinggi Polri. Menurutnya, tindakan ini mampu memperbarui kepolisian.
"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian. Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," ujar Jamin dalam diskusi yang tayang di Youtube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Jamin Ginting pun menyebut jika hakim ingin Richard Eliezer kembali ke kepolisian, maka hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Sebab, hal tersebut sudah ada aturannya.
"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar Jamin.
Untuk itu, menurutnya, jika hakim memvonis Richard dengan hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara, ada kemungkinan ia bisa kembali bekerja sebagai polisi.
Lalu, apabila hakim tidak menginginkan Richard kembali ke tubuh Polri, maka akan diberi vonis lebih dari tenggat waktu itu. Namun ia menduga hukumannya bisa lebih rendah dari terdakwa lain.
"Kalau hakim menilai dia tidak diberikan lagi kesempatan masuk dalam karier kepolisian, tapi dihukum yang paling rendah di antara para terdakwa tersebut,” kata Jamin.
Vonis terhadap Richard yang menurutnya bisa rendah berdasarkan tuntutan jaksa beberapa waktu lalu. Ia dituntut 12 tahun penjara atau yang paling rendah jika dibandingkan dengan keempat terdakwa lainnya.
“Terpidana yang empat ini sebenarnya sudah lebih tinggi dibandingkan Richard Eliezer dalam tuntutan 12 tahun penjara, yang lain sudah terpidana 13 tahun ke atas, berarti ada kemungkinan yang paling rendah ini disparitasnya tidak mungkin terlalu tinggi," lanjut Jamin.
Sementara itu, Jamin juga meramal vonis terhadap Richard jika hakim tidak ingin dirinya kembali ke kepolisian. Ia menyebut kemungkinan hukuman untuk Richard sekitar lima tahun kurungan penjara.
"Selisihnya 7 atau 6 tahun, bisa jadi Richard kena 5 tahun, kalau hakim berpandangan tidak memasukkan ke dalam kepolisian kembali," katanya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti