Suara.com - Usai persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (15/2/2023), pihak keluarga Brigadir J berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Bhrarada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diringankan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim, berilah dia keringanan," ujarnya pada Selasa (14/2/2023).
Selain itu, ia juga mengungkapkan alasan memohon agar Richard diperingan hukumannya. Menurut Kamaruddin Richard bukan penegak hukum yang mengerti hukum, seperti Ricky Rizal.
Baca Juga: Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad
"Karena dia anak muda yang polos, dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter, di mana di sana dia diajarkan untuk tidak melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan."
Untuk diketahui, Richard disebut sebagai salah satu penembak Brigadir J. Ia mengaku hal tersebut terpaksa dilakukan karena diperintahkan Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya berpangkat Irjen yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Richard sendiri diketahui menjadi ajudan Ferdy Sambo sejak 2021 silam.
Berikut riwayat lengkap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bergabung dengan Div Propam Polri, Richard kemudian menjadi salah satu dari tujuh ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jika Hakim Vonis Richard Eliezer 2 Tahun atau 5 Tahun Penjara, Ini Yang Terjadi
Richard menjalani pendidikan Tamtama Brimob di Pusdik Brimob Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian pada tahun 2019, Bharada E lulus dari pendidikan polisi.
Dalam aktivitasnya di Polri, Bharada E berkualifikasi sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Bahwa Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," katanya.
Selain itu, Bharada E juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
Kemudian, Richard bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.
Dari situlah, dia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Namun tak disangkanya, tugas tersebut ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Imbas dari kasus ini, Richard dicopot dari jabatannya sebagai jabatan Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri per 22 Agustus 2022.