Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:36 WIB
Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Hingga saat ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan masih membacakan pertimbangan vonis. Bharada E terlihat menggunakan kemeja putih dan melepas masker saat mendengarkan pembacaan pertimbangan vonis tersebut.

Sesekali Bharada E menunduk dan menatap ke arah meja kuasa hukumnya. Ia tempatkan kedua tangannya diantara kedua pahanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Torang Deng Icad: Dukungan untuk Richard Eliezer Terus Mengalir ke PN Jaksel, Termasuk dari Keluarga Brigadir J

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," kata Jaksa Paris Manulu, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menegaskan kalau Bharada E telah melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," terangnya.

Bharada E menjadi orang terakhir yang bakal menerima vonis. Sebelumnya sederet terdakwa telah dijatuhi vonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun. Seluruh hasil vonis itu lebih tinggi ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Baca Juga: Ketika Elliezer Angels Padati PN Jaksel, Beri Dukungan Langsung untuk Bharada E

Lantas apakah Bharada E bakal bernasib sama dengan terdakwa lainnya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI