Saat pemeriksaan para ahli, tim JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan, melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak.
“Sejak awal, pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan,” ungkap Isnur.
“Kejanggalan lain yakni pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya anggota Polri sebagai Penasehat Hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan,” katanya menambahkan.
Isnur mengutuk segala tindakan arogansi pihak kepolisian yang berlaku intimidatif, akibatnya berujung kearah penghinaan terhadap pengadilan.
Isnur juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya imparsialitas dan integritas jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif.
Kemudian, aparat yang telah berlalu intimidatif agar disanksi dengan tegas dengan dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan.
“Serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court,” tutup Isnur.