YLBHI Persoalkan Brimob yang Teriak-teriak ke JPU Jelang Sidang Pembuktian Perkara Kanjuruhan

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:16 WIB
YLBHI Persoalkan Brimob yang Teriak-teriak ke JPU Jelang Sidang Pembuktian Perkara Kanjuruhan
Anggota Brimob teriak-teriak saat memasuki ruang sidang untuk mengamankan persidangan perkara Disaster Stadion Kanjuruhan Malang di PN Surabaya, pada Selasa (14/2/2023) kemarin. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil mengecam keras tindakan aparat hukum, dalam hal ini personel Brimob yang diduga melakukan tindakan mengarah intimidasi terhadap para Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

Adapun tindakan ini dilakukan oknum Brimob dengan berteriak-teriak menjelang agenda persidangan perkara Disaster Stadion Kanjuruhan Malang.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengatakan kejadian bermula saat para JPU akan memasuki ruang sidang berbarengan dengan tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Bambang Sidik Achmadi, dan AKP Wahyu Setyo Pranoto.

Pihak keamanan pengadilan, lanjut Isnur, bahkan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob ini untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan. Namun nampak dalam rekaman, mereka masih saja berteriak seperti dalam rimba.

Baca Juga: Geger di Media Sosial, Video JPU Melongo Usai Pembacaan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Isnur menyebut, pihaknya menilai bahwa perilaku puluhan aparat Brimob tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court.

“Sikap tersebut merupakan prilaku yang tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan,” kata Isnur, saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).

Ia kemudian mengaku menyesalkan dengan skikap para personel Brimob yang dengan sadar melakukan hal tersebut. Ditambah, personel Brimob yang semestinya berada di lokasi untuk membuat pagar betis pengamanan, justru malah membuat gaduh dalam Pengadilan Negeri Surabaya.

“Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan,” ungkap Isnur.

Isnur sendiri merasa kecewa dengan intimidasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia. Lantaran agenda persidangan kemarin, menurut Isnur, begitu krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan.

Baca Juga: Sudah Dinilai Tak Sopan, Kuat Maruf Malah Santai Lempar Salam Metal ke JPU, Publik: Kasih Kode?

Buntut intimidasi

Saat pemeriksaan para ahli, tim JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan, melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak.

“Sejak awal, pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan,” ungkap Isnur.

“Kejanggalan lain yakni pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya anggota Polri sebagai Penasehat Hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan,” katanya menambahkan.

Isnur mengutuk segala tindakan arogansi pihak kepolisian yang berlaku intimidatif, akibatnya berujung kearah penghinaan terhadap pengadilan.

Isnur juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya imparsialitas dan integritas jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif.

Kemudian, aparat yang telah berlalu intimidatif agar disanksi dengan tegas dengan dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan.

“Serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court,” tutup Isnur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI