Ini Ciri-ciri Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:08 WIB
Ini Ciri-ciri Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 5 (lima) golongan peserta BPJS Kesehatan ditetapkan tidak dapat naik kelas perawatan di Rumah Sakit. Hal ini dilandasi adanya aturan baru yang wajib dipahami seluruh peserta BPJS Kesehatan khususnya kelas 3. 
 
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 3 ditetapkan tak dapat naik kelas perawatan. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan itu telah lama berlaku.
 
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang berlaku pada 9 Januari 2023. Pasal 48 Permenkes No. 3/2023 itu menegaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya.

Pasal 48 ayat (1) tersebut berbunyi: "Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif."

Meski dengan adanya kebijakan pembayaran selisih biaya, tetap ada peserta BPJS yang tidak bisa naik kelas. Berikut daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas.
 
1. Peserta Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (yang dibayar oleh Pemerintah)
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas 3
3. Peserta Bukan Pekerja Kelas 3
4. Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang Mengalami PHK dan Anggota Keluarganya
 
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan 
 
Berkaitan dengan syarat pindah kelas BPJS Kesehatan, peserta cukup menunjukkan Kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, mengisi Formulir FDIP yang dapat diperoleh peserta di Kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan pastikan peserta tidak memiliki tunggakan iuran.
 
Cara pindah kelasnya yakni dengan mendownload aplikasi JKN Mobile di HP. Kemudian buat akun dan masuk ke menu “Ubah Data Peserta” dan lakukan pemindahan kelas. Setelah itu klik “Simpan”
 
Kebijakan Kelas 1, 2, 3 Rawat Inap Dihapuskan
 
Selain itu, ada pula kebijakan sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap. Penghapusan ini dilakukan sejak 2023 hingga 2025. Peserta pun akan menikmati kelas standar rawat inap (KRIS).
 
Adanya kebijakan tersebut mewajibkan ruang rawat inap di setiap rumah sakit harus menyesuaikan 12 kriteria KRIS. Contohnya yakni jumlah tempat tidur maksimal 4 (empat) buah untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
 
Selain itu, satu tempat ruang rawat inap memiliki satu kamar mandi dalam. Suhu ruangan pun dijaga agar tak lebih dari 26 derajat celcius. Penerapan kebijakan ini tak mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI