Tak Seperti Ferdy Sambo Cs, Keluarga Yosua Berharap Bharada E Divonis Ringan: Di Mata Tuhan Dia Adalah JC

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:55 WIB
Tak Seperti Ferdy Sambo Cs, Keluarga Yosua Berharap Bharada E Divonis Ringan: Di Mata Tuhan Dia Adalah JC
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, para penggemar Richard juga terlihat telah memenuhi ruang sidang utama. Mereka sengaja hadir untuk menyaksikan langsung mejelis hakim saat membacakan vonis terhadap Richard.

Dari pantauan Suara.com, sebagian besar penggemar Richard merupakan perempuan. Mulai dari ibu-ibu hingga anak muda. Mereka di antaranya nampak mengenakan kaos bersablon wajah Richard dengan tulisan #TorangDengIcad.

Salah satu ibu-ibu penggemar Richard mengklaim hadir bersama ratusan penggemar lainnya.

"Teman-teman ada seratus lebih relawan Richard, tanpa pamrih kita datang kesini. Setiap Richard sidang kita selalu hadir," katanya saat ditemui di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai sebagian pihak terlalu berat mengingat status Richard yang merupakan justice collaborator atau JC.

Sebelumnya menggelar sidang vonis terhadap Richard, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menggelar sidang vonis terhadap empat terdakwa lainnya. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo divonis dengan hukuman pidana mati. Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara.

Baca Juga: Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI