Ancang-ancang Depak Menteri Nasdem, Jokowi Tawari Wishnutama Kursi Menkominfo?

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:54 WIB
Ancang-ancang Depak Menteri Nasdem, Jokowi Tawari Wishnutama Kursi Menkominfo?
Wishnutama Kusubandio. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.

Ketut menyebut pemeriksaan terhadap kelimanya untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas pada kasus ini. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/2).

Pada perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menuturkan Plate dicecar 51 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi. "Ada 51 pertanyaan yang kami sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (14/2) kemarin.

Politikus Nasdem itu diperiksa oleh penyidik untuk digali kapasitasnnya sebagai Menkominfo dalam pengawasan dan pengendalian proyek BTS tersebut. "Selain itu kami juga memeriksa dan mendalamai fungsi dan tugas beliau selaku penguna anggaran," ujar dia.

Sebagai Menkominfo, kata Kuntadi, Plate seharusnya memiliki kewajiban melakukan evaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran BTS BAKTI.

Johnny Plate Calon Tersangka

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi angkat bicara soal peluang Menkominfo Jhonny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dia menyebut masih terus didalami dan masih terlalu dini untuk menjadikannya sebagai tersangka. "Ini kan masih terlalu dini. Masih kami dalami," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: Keras! Said Didu Curiga Presiden Jokowi Bikin Janji Palsu dalam Kartu Tani

Kemudian soal dokumen yang dibawa Plate saat menjalani pemeriksaan, disebut Kuntadi untuk mencocokan dengan file yang sudah mereka miliki. "Terkait dengan dokumen kebetulan kami juga sudah ada, sehingga lebih pada pencocokan saja dan pendalaman," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI