Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan Ferdy Sambo bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J dan dijatuhi vonis hukuman mati. Kapan vonis mati Ferdy Sambo dilakukan?
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU menutut pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Meskipun divonis mati, Ferdy Sambo masih bisa melawan hukum dengan mengajukan banding. Selama proses pengajuan upaya hukum banding tersebut diperiksa, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum dapat dilakukan. Bahkan jika Ferdy Sambo masih belum puas dengan hasil banding, maka Ferdy dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan penjelasan tersebut, proses perjalanan Ferdy Sambo masih panjang. Sanksi hanya dapat dilakukan jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum Sanksi Pidana Mati
Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan pidana mati dilakukan oleh seorang algojo. Lokasi pelaksanaannya yakni dirahasiakan. Teknis pelaksanaan sanksi yakni dengan mengikat tali yang sudah terikat di tiang ke leher terpidana.
Namun, ketentuan tersebut diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Akhirnya, pidana mati yang kini berlaku adalah dengan ditembak sampai mati.
Terpidana nantinya akan diberitahukan 3x24 jam sebelum eksekusi. Algojo adalah regu tembak yang dibentuk Kapolda yang terdiri dari 1 Bintara dan 12 Tamtama dengan 1 orang Perwira yang memimpin.
Sanksi Pidana Mati dalam KUHP Baru
KUHP yang terbaru akan berlaku pada 2026. Sanksi pidana mati yang ditentukan di dalamnya yakni apra terpidana mati dapat menerima sanksi yang lebih ringan, tetapi dengan syarat mampu berkelakuan baik selama masa percobaan yakni 10 tahun.
Ketentuan ini dapat berlaku bagi Ferdy Sambo apabila Ferdy belum dieksekusi hingga 3 (tiga) tahun. Jika selama 10 (sepuluh) tahun itu dapat berkelakuan baik, maka sanksinya dapat berubah menjadi seumur hidup.
Demikian ulasan mengenai kapan vonsis mati Ferdy Sambo dapat dilaksanakan. Selanjutnya dapat dipahami Ferdy Sambo masih dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, sehingga sanksinya pun dapat berubah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos