Terungkap! Alasan Hakim Wahyu Iman Santoso 5 Jam Nonstop Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo Tanpa Istirahat

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 10:26 WIB
Terungkap! Alasan Hakim Wahyu Iman Santoso 5 Jam Nonstop Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo Tanpa Istirahat
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itulah saya lihat pak Iman Wahyu dia tidak berhenti lima jam baca terus tidak istirahat, karena dia menyadari apabila dia istirahat, di tempat dia duduk atau di manapun akan banyak intervensi, untuk memutuskan lebih rendah, ini saya apresiasi, ini menjadi contoh bagi semua kasus-kasus, keadilan diutamakan," sambungnya.

Diketahui, dalam persidangan, hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Hukuman itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02). Putusan tersebut disambut riuh hadirin di ruang sidang.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain: perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI