Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 10:19 WIB
Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos
Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim pada Senin (13/2/2023). Lalu benarkah hukuman mati tunggu 10 tahun? Berikut penjelasannya!

Merangkum berbagai sumber, hukuman mati atau pidana mati adalah praktik di suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas kejahatan yang diperbuat. Bagaimana aturan hukuman mati di Indonesia? 

Vonis hukuman mati tak bisa dijatuhkan sembarangan dan hanya bisa diberikan pada terdakwa  yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum.

Mengingat beratnya hukuman mati, maka keberadaannya menjadi pro dan kontra. Dalam sudut pandang KUHP, pidana mati masuk dalam jenis sanksi pidana pokok urutan pertama yang disusun berdasarkan berat dan ringannya sanksi.

Dalam Rancangan KUHP, hukuman mati bukan lagi jenis pidana pokok melainkan pidana khusus alternatif yang harus dilalui dengan beberapa tahapan.

Pertama, menghindari pidana mati sejauh mungkin dengan memilih pidana alternatif seperti pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kedua, penundaan pidana mati dimungkinkan dengan masa percobaan 10 tahun di mana dalam penundaan itu, dimungkinkan perubahan dari pidana mati jadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi dan pidana mati itu sendiri baru dilakukan setelah permohonan grasi ditolak Presiden. Jika grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka hukuman mati dapat berubah jadi pidana seumur hidup.

Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun

Baca Juga: Sederet Vonis Ultra Petita Sambogate: Akankah Bharada E Ikut Dapat Giliran?

Kesimpulannya, masa percobaan 10 tahun akan jadi pertimbangan apakah ada perubahan perilaku serta penyesalan dari terpidana itu sendiri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI